Agaknya beberapa tahun terakhir ini PT KAI tidak mau
berhenti berinovasi dalam semua lini dan aspek pelayanannya. Berbagai kemudahan
diberikan kepada calon pelanggan atau penumpang kereta api, tiket sekarang
dapat dengan mudah didapat dimana mana dan kapan saja tanpa harus datang ke
stasiun. Cukup lewat gadget yang kita miliki semua dapat dilakukan, pemesanan
tiket dan pembayarannya semua dapat dilakukan secara mobile.
Inovasi terakhirnya yakni adanya sistem check in dan
boarding pass bagi calon penumpang kereta seperti halnya pada penerbangan.
Dimana calon penumpang selain mendapatkan tiket resmi kereta bisa juga hanya
berbekal kode booking kemudian melakukan proses check in dan mencetak sendiri
tiket boarding pass.
Tiket boarding pass inilah nantinya yang akan diperiksa oleh
petugas di pintu keberangkatan stasiun dan bukan tiket kereta seperti biasanya.
Syarat melakukan check ini adalah :
1. Penumpang telah mendapatkan kode booking pemesanan tiket
kereta api
2. Check in bisa dilakukan minimal 10 jam sampai 30 menit
sebelum kereta berangkat
3. Check in hanya bisa dilakukan di stasiun tempat awal
keberangkatan kereta api, misalnya anda hendak pergi ke Jakarta lewat stasiun
Gubeng anda tidak bisa melakukan check in di stasiun Pasar Turi (tiket anda
bisa bisa dianggap hangus)
4. Tiket boarding pass bisa dibilang adalah hasil print out
setelah kita melakukan proses check in di mesin CIM (Check In Mandiri),
sebenarnya mesin ini adalah sama dengan mesin CTM (Cetak Tiket Mandiri) yang
telah ada di stasiun stasiun besar.
5. Pada saat boarding atau masuk ke pintu keberangkatan
stasiun tunjukkan tiket cetakan atau boarding pass anda kepada petugas dengan
menyertakan Kartu Identitas sesuai dengan apa yang anda gunakan untuk melakukan
pemesanan tiket.
Sistem ini diberlakukan hampir di semua stasiun kelas besar
saat ini dengan pertimbangan bisa mengurangi angka percaloan atau beredarnya
tiket tiket kereta palsu. Jadi, siapkan semua yang diperlakukan untuk mempermudah
perjalanan anda dengan kereta api. Datang lebih awal lebih baik agar bisa
melakukan proses yang telah seperti ketentuan diatas.
0 comments:
Post a Comment