Sekilas Cara Pembatalan dan Perubahan Jadwal Tiket Kereta Api

Bukti pembatalan tiket kereta api


Saya yang selama lima tahun lebih menjadi anggota PJKA (Pulang Jumat Kembali Ahad) sering membuang percuma tiket kereta api saya karena batal berangkat dikarenakan ada pekerjaan kantor yang tidak bisa ditinggalkan saat hari Jumat. Entah berapa puluh tiket yang hangus sia sia tidak sempat saya batalkan ataupun saya ganti jadwal keberangkatannya.

Namun jika sempat dan ada waktu luang pasti saya lakukan proses pembatalan atau perubahan jadwal karena saya tidak ingin rugi tentunya. Proses tersebut sangat mudah asal terlebih dahulu kita tahu syarat dan ketentuannya, agar tidak tertolak saat di loket pelayanan.

Untuk Jakarta sendiri hanya ada 3 stasiun yang melayani proses ini yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota.

Berikut adalah cara membatalkan serta merubah jadwal tiket kereta api yang dikutip dari website PT KAI.
Formulir pembatalan dan perubahan jadwal kereta api

Cara pembatalan tiket kereta api
1.
Permohonan pembatalan tiket dilakukan di loket stasiun yang ditunjuk selambat lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum dalam tiket.
2.
Pemohon pembatalan tiket harus pemilik tiket yang bersangkutan dengan menunjukan bukti identitas asli sesuai data tercantum pada tiket serta menyerahkan fotokopinya
3.
Dalam hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan tiket dengan tetap menunjukan bukti identitas asli pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket
4.
Dikenakan bea pembatalan sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan.
5.
Jika tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud
6.
Pemohon mengisi formulir pembatalan, terdiri dari rangkap 2 berisi data yang harus diisi, berupa data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi petugas diberikan kepada pemohon, sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai.
7.
Pengembalian bea tiket yang dibatalkan dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar stasiun yang melayani pengambilan bea tiket yang dibatalkan dapat dilihat disini.
8.
Pada saat mengambil bea tiket yang dibatalkan, penumpang menyerahkan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdiri dari lebih dari satu tiket maka pengambilan bea dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
9.
Jika formulir pembatalan hilang maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian pada saat pengambilan bea tiket yang dibatalkan.


Cara perubahan jadwal tiket kereta api
1.
Perubahan jadwal dapat dilakukan untuk merubah jadwal keberangkatan dengan kereta api yang sama pada waktu yang berbeda atau merubah jadwal dengan kereta api yang berbeda.
2.
Perubahan jadwal dilayani di loket stasiun.
3.
Perubahan jadwal dapat dilakukan apabila tempat duduk kereta api baru/pengganti masih tersedia.
4.
Dilakukan selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum pada tiket yang telah dibeli.
5.
Dikenakan bea administrasi sebesar 25% dari harga tiket lama diluar bea pesan
6.
Jika Kereta Api jadwal baru tarifnya lebih tinggi maka Penumpang membayar selisih tarif.
7.
Jika Kereta Api jadwal baru tarifnya lebih rendah maka tidak ada pengembalian bea atas selisih tarif.


Lain-lain
Perhitungan biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan keatas pada kelipatan Rp 1.000,

0 comments:

Post a Comment