Bukti pembatalan tiket kereta api |
Saya yang selama lima tahun lebih menjadi anggota PJKA
(Pulang Jumat Kembali Ahad) sering membuang percuma tiket kereta api saya
karena batal berangkat dikarenakan ada pekerjaan kantor yang tidak bisa
ditinggalkan saat hari Jumat. Entah berapa puluh tiket yang hangus sia sia
tidak sempat saya batalkan ataupun saya ganti jadwal keberangkatannya.
Namun jika sempat dan ada waktu luang pasti saya lakukan
proses pembatalan atau perubahan jadwal karena saya tidak ingin rugi tentunya.
Proses tersebut sangat mudah asal terlebih dahulu kita tahu syarat dan
ketentuannya, agar tidak tertolak saat di loket pelayanan.
Untuk Jakarta sendiri hanya ada 3 stasiun yang melayani
proses ini yakni Stasiun Gambir, Pasar Senen dan Jakarta Kota.
Berikut adalah cara membatalkan serta merubah jadwal tiket kereta api yang dikutip dari website PT KAI.
Formulir pembatalan dan perubahan jadwal kereta api |
Cara pembatalan tiket kereta api
|
|
1.
|
Permohonan
pembatalan tiket dilakukan di loket stasiun yang ditunjuk selambat lambatnya
30 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api sebagaimana tercantum dalam
tiket.
|
2.
|
Pemohon
pembatalan tiket harus pemilik tiket yang bersangkutan dengan menunjukan
bukti identitas asli sesuai data tercantum pada tiket serta menyerahkan
fotokopinya
|
3.
|
Dalam
hal pemohon pembatalan tiket bukan pemilik tiket yang bersangkutan maka wajib
melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan
untuk melakukan pembatalan tiket dengan tetap menunjukan bukti identitas asli
pemilik tiket dan menyerahkan fotokopi bukti identitas asli pemilik tiket
|
4.
|
Dikenakan
bea pembatalan sebesar 25% dari harga tiket diluar bea pesan.
|
5.
|
Jika
tiket yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking
yang sama maka fotokopi bukti identitas dan atau surat kuasa pembatalan yang
dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud
|
6.
|
Pemohon
mengisi formulir pembatalan, terdiri dari rangkap 2 berisi data yang harus
diisi, berupa data tiket dan data penumpang serta keterangan pengambilan bea
pembatalan. Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi petugas
diberikan kepada pemohon, sebagai bukti yang dipergunakan pada saat
pengambilan bea pembatalan jika pilihan pengembalian bea secara tunai.
|
7.
|
Pengembalian
bea tiket yang dibatalkan dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau
diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar stasiun yang melayani
pengambilan bea tiket yang dibatalkan dapat dilihat disini.
|
8.
|
Pada
saat mengambil bea tiket yang dibatalkan, penumpang menyerahkan formulir
pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukan bukti identitas asli yang
sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdiri dari lebih dari satu
tiket maka pengambilan bea dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang
tertera pada formulir tersebut.
|
9.
|
Jika
formulir pembatalan hilang maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan
dari kepolisian pada saat pengambilan bea tiket yang dibatalkan.
|
Cara perubahan jadwal tiket kereta api
|
|
1.
|
Perubahan
jadwal dapat dilakukan untuk merubah jadwal keberangkatan dengan kereta api
yang sama pada waktu yang berbeda atau merubah jadwal dengan kereta api yang
berbeda.
|
2.
|
Perubahan
jadwal dilayani di loket stasiun.
|
3.
|
Perubahan
jadwal dapat dilakukan apabila tempat duduk kereta api baru/pengganti masih
tersedia.
|
4.
|
Dilakukan
selambat-lambatnya 60 menit sebelum jadwal keberangkatan Kereta Api
sebagaimana tercantum pada tiket yang telah dibeli.
|
5.
|
Dikenakan
bea administrasi sebesar 25% dari harga tiket lama diluar bea pesan
|
6.
|
Jika
Kereta Api jadwal baru tarifnya lebih tinggi maka Penumpang membayar selisih
tarif.
|
7.
|
Jika
Kereta Api jadwal baru tarifnya lebih rendah maka tidak ada pengembalian bea
atas selisih tarif.
|
Lain-lain
|
|
Perhitungan
biaya pembatalan, perubahan jadwal dan reduksi tarif dilakukan pembulatan
keatas pada kelipatan Rp 1.000,
|
0 comments:
Post a Comment